Para ahli hukum sibuk membahas pasal demi pasal dan ayat demi ayat dari RAPBN sampai membahas pula kaitannya dengan putusan judicial review Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan MIGAS bahkan sampai ke UUD 1945.
Banyak yang bilang "pemerintah boleh mengatur harga BBM", dan banyak juga yang bilang tidak boleh.
Mereka bisa berdebat sampai keriting, karena menurut saya kita sekali lagi dibuat percaya pada satu-dua hal sampai kita lupa pada hal yang ada di depan mata.
Begini.
Dari awal semenjak dicetuskannya rencana untuk "mencabut subsidi" BBM yang ada di kepala saya adalah; "apa boleh pemerintah memutuskan begitu saja untuk mencabut subsidi BBM?"
Kata mencabut ini kemudian diubah dengan kata "mengurangi subsidi", dan ini diucapkan langsung oleh menteri ESDM dalam acara ILC. Dia bilang,"...pemerintah tidak mungkin mencabut subsidi, tapi mengurangi."
Kemudian wakil menterinya sibuk dengan segala macam data statistik yang dimilikinya, yang intinya untuk mengatakan bahwa "kita harus menyerahkan harga BBM kita kepada harga pasar"....kalau tidak negara akan rugi besar.
Kemudian masuklah pembahasan baru soal "mekanisme pasar", "ICP", "cadangan minyak", "import-eksport" dan lain-lain yang digabungkan kedalam persoalan "pengurangan subsidi BBM" ini, yang menguatkan argumen pemerintah soal betapa pentingnya dan urgent-nya untuk "mengurangi subsidi" BBM tersebut.
Menteri bahkan sangat bersemangat ketika mengatakan rencananya untuk mengalihkan penggunaan BBM bersubsidi ke BBG. Ini sama saja bilang, "jangan minum minuman keras, ganti saja dengan merokok".
Masyarakat kemudian dibuat terkesima sekaligus terkejut dengan pernyataan bahwa "pengurangan subsidi" ini akan diperuntukkan bagi kalangan masyarakat tertentu, kemudian untuk penaikan besaran BLT dan ketakutan akan "jebolnya" APBN 2012 nanti apabila subsidi BBM ini tidak "dikurangi".
Semua informasi, data dan pernyataan ini digabung secara brutal dalam satu argumen dan disiarkan secara tidak konsisten oleh para wakil pemerintah bahkan presiden kita sendiri.
Kemudian menjelang sidang paripurna DPR, kata "pencabutan" dan "pengurangan" subsidi ini mulai diganti dengan "harga pasar" atau "kenaikan harga" karena desakan pasar. Sampai akhirnya dituangkan dalam RAPBN pasal 7, ayat 6 (a) dengan segala macam drama politiknya, tidak ada satupun kata terucap terutama dalam sidang paripurna soal "pencabutan" atau "pengurangan" subsidi BBM. Yang ada adalah kenyataan bahwa pemerintah bisa menaikan atau menurunkan harga BBM apabila ada perubahan harga pasar sebesar 15% dlam waktu 6 bulan.
Lantas kenapa pemerintah mengkoreksi statemen-statemen awal mereka, yang berubah dari menyerang subsidi ke pasrah terhadap mekanisme pasar?
Ini hanya bahasa politik saja. Alasannya simple, yaitu karena pemerintah terlihat lebih "baik" di mata rakyatnya ketika mengatakan bahwa, "bukan kami yang salah bensin ini harganya naik, karena penyebabnya adalah mekanisme pasar (orang lain), bukan kami".
Walaupun simple, efek dari pernyataan ini sangat hebat bahkan saya sempat teralihkan perhatiannya dan ikut membahas soal ICP sampai production cost dari minyak mentah menjadi bensin.
Bahkan saya sempat percaya bahwa pemerintah telah melakukan hal yang tepat dalam keputusannya untuk menaikkan harga BBM bersubsidi ini.
Tapi bukan itu isunya, isunya adalah kita sudah dibohongi....dengan cerdik :)
Fakta yang kita lupa adalah:
Pertama, BBM bersubsidi itu BUKAN/TIDAK SAMA dengan bensin sekelas Pertamax, Shell, Total atau Petronas. BBM bersubsidi hanya dijual di dalam negeri saja dan memiliki kualitas dibawah BBM yang dipasarkan secara Internasional (pasar). Ini berarti, apabila argumen pemerintah untuk menaikan harga BBM bersubsidi (premium) karena desakan pasar ini tidak tepat karena pasarnya premium ini cuma di dalam negeri.
Ini sama saja dengan menjual bajigur tapi membandingkannya dengan kopi.
Kedua, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Judicial Review UU Migas bukanlah membahas soal "pencabutan" atau "pengurangan" subsidi BBM (premium) namun lebih menjurus ke pengaturan persaingan usaha antara produk BBM lokal dengan produk BBM asing, yang menyatakan bahwa pemerintah bisa menentukan harga jual BBM tersebut di dalam negeri.
Ini diperlukan karena dengan masuknya produk BBM asing merubah pasar yang tadinya di monopoli oleh Pertamina berubah menjadi persaingan mutlak.
Ketiga, Janji pemerintah untuk menggunakan pendapatan dari "pengurangan" subsidi ini untuk berbagai hal yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat seperti BLT, Pendidikan dan lain-lain. Sekarang begini, apabila kenaikan BBM bersubsidi ini karena atas dasar pengaruh mekanisme pasar, berarti selisih jumlah antara harga awal (sebelum naik) dan setelah naik yang harusnya untuk "kesejahteraan" ini tidak mungkin ada.
Ini ibaratnya seperti toko beras. Pemilik toko biasa menjual beras seharga Rp.50.000/kilo (misalnya), kemudian ia terpaksa "menaikan" harga karena harga beli beras di daerahnya naik sebesar Rp.5000/kilo. (bisa karena banyak faktor).
- Tidak mungkin penjual tetap menjual berasnya dengan harga awal, karena akan rugi;
- Tidak mungkin juga selisih Rp.5000 tersebut digunakan untuk keperluan lain atau disimpan, karena selisih tersebut BUKAN PROFIT melainkan memang perubahan harga;
Jadi bisa disimpulkan bahwa, satu-satunya cara pemerintah untuk memperoleh/mendapatkan pemasukan negara untuk kepentingan-kepentingan lain HANYA DARI PENGURANGAN SUBSIDI. Hitungannya begini:
Anggap saja harga BBM bersubsidi (premium) ini tanpa subsidi adalah Rp.10.000/liter. Dan karena katanya premium tersebut sebagian kita import maka saya asumsikan sudah sesuai dengan harga pasar. Kemudian besaran subsidi pemerintah adalah Rp. 4.500/liter, sehingga rakyat bisa membeli premium seharga Rp. 5.500/liter.
- Apabila harga pasar naik sebesar Rp.1.500/liter, maka harga premium sebelum disubsidi "bisa" naik menjadi Rp. 11.500/liter (Rp. 10.000 + Rp. 1.500 = Rp. 11.500/liter). Negara sama sekali tidak memperoleh sepeserpun profit dari selisih ini;
- Apabila negara tidak menaikan harga jual premium, maka jelas negara akan rugi sebesar Rp. 1.500/liter bensin. Silakan kalikan saja dengan berapa juta liter jumlahnya....hasilnya pasti triliun :)
- Sekali lagi, kenaikan harga dan besaran subsidi adalah dua hal yang berbeda;
- Jadi caranya pemerintah menutup loss tersebut tanpa pengaruh pasar adalah dengan mengurangi besaran subsidi sebesar Rp. 1.500/liter. hitungannnya : Rp. 10.000 - (Rp. 4.500 - Rp. 1.500) = Rp. 6.500/liter. Jadi masyarakat akan membeli premium dengan harga Rp. 6.500/liter.
- Karena pemerintah sedang butuh uang, kemungkinan besar adalah untuk belanja birokrat, dan tidak mungkin mengambil profit dari selisih harga (karena tidak ada) maka satu-satunya cara pemerintah memperoleh "profit" adalah BUKAN dari menaikan harga jual BBM melainkan dari PENGURANGAN BESARAN SUBSIDI.
Terakhir, menurut BPS kelas masyarakat yang berhak untuk menikmati subsidi BBM itu adalah mereka yang berpenghasilan Rp. 250.000/bulan, ini adalah masyarakat yang dikategorikan sebagai miskin (sekitar 15% dari jumlah penduduk). Menurut saya penafsiran ini keliru, karena Rp. 250.000/bulan itu sangat-sangat-luar biasa rendah. Bagaimana mungkin pemerintah bisa menafsirkan bahwa kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan diatas Rp.250.000 itu digolongkan sebagai masyarakat "kelas menengah"??
Seorang blogger berpendapat, "seandainya pemerintah mau fair, harusnya yang dikategorikan sebagai masyarakat "kelas menengah" ukurannya adalah kartu kredit". Karena bank mensyaratkan untuk memiliki kartu kredit penghasilan minimal adalah Rp.30.000.000/tahun (sekitar Rp. 2,5 juta/bulan), maka ini adalah batas paling cocok untuk "kelas menengah" tersebut. Atau bisa kita bilang kelompok masyarakat yang tidak terpengaruh dengan pengurangan subsidi BBM ini secara financial.
Sesungguhnya apabila pemerintah menggunakan ukuran kartu kredit tersebut, ada kemungkinan jumlah "masyarakat miskin" di Indonesia akan mencapai lebih dari 60%.
Karena sebagian besar masyarakat di Indonesia tidak berpenghasilan Rp. 30 juta/tahun ditambah fakta bahwa Indonesia adalah negara tertinggi kedua di Asia dalam angka pengangguran.
Bisa disimpulkan bahwa lebih dari 70% masyarakat Indonesia akan terkena dampak secara ekonomi (terasa bebannya) atas "pengurangan subsidi" tersebut, terutama masyarakat miskin.
Menurut undang-undang pemerintah punya wewenang untuk menaikan atau menurunkan harga jual BBM, baik yang bersubsidi maupun yang tidak dengan sejuta alasan (politik dan ekonomi). Namun pemerintah tidak boleh begitu saja mengambil, mengurangi atau bahkan mencabut subsidi yang telah diberikan kepada rakyatnya.
Dalam kondisi ekonomi yang terpuruk sekalipun, seperti di Yunani, Amerika dan sebagian negara eropa lain, pemerintah mengambil kebijakan ekonomi lain seperti bea, pajak, pinjaman dan piutang negara bahkan sampai penjualan aset negara. Tapi tidak menyentuh segala sesuatu yang sifatnya subsidi atau tunjangan, seperti Health Care, Social Security dan pendidikan, karena akan berpampak langsung pada kesejahteraan masyarakatnya.
Di Indonesia kita tidak memiliki ketiga macam tunjangan seperti diatas, tapi pemerintah memberikan berbagai subsidi, mulai dari beras, sampai dengan BBM yang secara kasar memiliki tujuan yang sama, yaitu "memberikan benefit kepada warga negaranya".
Jadi sejauh ini, yang saya tangkap adalah:
- Pemerintah butuh uang karena perlu menutup sekitar 50% pengeluaran APBN untuk belanja birokrat;
- Pemerintah memang berencana akan menghilangkan BBM bersubsidi (premium) dari pasar dalam negeri;
- Pemerintah butuh alasan untuk mengambil uang tersebut;
- Tidak bisa mengambil dari selisih jual/beli (import) BBM karena memang tidak ada profit;
- Satu-satunya cara yaitu dengan mengurangi subsidinya;
- Membuat alasan/argumen perihal kondisi ekonomi, mekanisme pasar, kesejahteraan dan "masyarakat miskin" supaya kita bingung;
- Kemungkinan besar janji-janji yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan ini tidak akan terealisasi;
- Peralihan dari BBM ke BBG, kemungkinan besar akan gagal karena faktor biaya investasi dan infrastruktur yang belum memadai;
- Mulai dengan investasi pembangunan kilang minyak baru di dalam negeri dan pengembangan energi alternatif.
Apabila memang ternyata negara kita sedang krisis ekonomi dan bahan bakar, Saya rasa cara yang paling memungkinkan (walaupun agak sadis) yaitu dengan menghilangkan BBM bersubsidi (premium) dari pasar dalam negeri. Tapi hal tersebut harus didukung dengan, perbaikan infrastruktur dan fasilitas transportasi publik/masal. Perbaikan tunjangan kesehatan dan pendidikan dan sama sekali tidak digunakan untuk belanja birokrat/negara.
Dengan begini kebutuhan konsumsi BBM dalam negeri akan berkurang secara drastis dan tidak mempengaruhi terhadap kesejahteraan warga negaranya.
0 komentar:
Posting Komentar