Oke, saya sudah lama mendengar istilah ini, "computerized lawyer", sudah beberapa kali saya utarakan di kantor tapi masih dapat resistensi yang cukup kuat, jadi sekarang berhubung ini blognya gua, gua bisa tulis apa aja...hmwahahahaha (tertawa licik).
Lawyer pada dasarnya merupakan pekerjaan yang tergolong pra-sejarah, dari jaman orang-orang masih pada nulis diatas batu pekerjaan lawyer sudah ada. Dahulu orang yang punya kemampuan "lawyering" biasanya sudah tua dan sangat disegani, misalnya pemimpin desa, karena banyak hukum yang belum tertulis pada waktu itu, dan tentu saja orang yang hafal dengan semua kaidah hukum (sosial) di lingkungan tersebut bisanya sesepuh-sesepuh. Semua orang di lingkungan tersebut yang punya masalah hukum, larinya pasti ke sesepuh (tetua) desa tersebut.
Semua berjalan persis seperti itu dimanapun, dan pada umumnya agama adalah sumber hukum yang mengatur hubungan antar manusia....sampai akhirnya ajaran agama-agama tersebut bertemu dan bersinggungan. Para pemuka agama yang menjadi pimpinan hukum.
Sampai akhirnya ditemukan alat cetak (printing-press)...mendadak dalam waktu yang singkat semua orang bisa belajar hukum dan semenjak itu informasi bergerak dalam kecepatan yang jauh lebih cepat.
Informasi dan pengetahuan, nilainya berkurang, karena interaksi langsung antara sipemegang ilmu dan pelajar menjadi jauh, banyak nilai-nilai yang tidak bisa sampai secara utuh karena timbul penafsiran-penafsiran baru tehadap ilmu tersebut...terutama ilmu hukum.
Akan tetapi segi positifnya tetap ada, semua orang bisa belajar dan terpancing untuk mengembangkan ilmu yang telah diciptakan tersebut.
Hal ini terus berlanjut ratusan tahun, sampai akhirnya pada tahun 1970-an seorang ilmuwan militer (Amerika), menemukan teknologi yang kita kenal sekarang dengan sebutan INTERNET.
Semenjak itu informasi bergerak dalam kecepatan cahaya, dan dalam jumlah yang luar biasa besar. Sangat besar sampai terkadang kita sendiri bingung untuk memilah-milah mana informasi yang akurat dan reliable, karena saking banyaknya.
Demikian pula dengan ilmu hukum dan semua informasi tentang hukum. Masyarakat menjadi memiliki akses yang sama besarnya dan sama lengkapnya dengan para Lawyer, khususnya Lawyer yang bisa pakai internet.
Lawyer, dalam hal ini lawyer yang sudah sangat senior umumnya tidak familiar dengan komputer apalagi internet. Bukan karena mereka sudah tua dan tidak mau belajar, tapi semata-mata karena praktisi hukum sangat sulit untuk mengubah cara mereka berpraktik hukum dan metode riset yang konvensional sudah mendarah-daging sehingga sulit untuk berubah.
Lantas apa yang membuat lawyer-lawyer ini memiliki pengetahuan yang lebih dibandingkan dengan orang non-hukum ketika informasi sudah bisa didapat dimana-mana?
Jawabannya adalah cara penalaran hukum, filosofi, analogi serta kemampuan interaksi langsung yang mereka miliki terutama apabila mereka punya spesialisasi. Misalnya, perburuhan, keluarga, pidana, perbankan, pasarmodal dan lain-lain. Lawyer tanpa spesialisasi di jaman sekarang dan kedepan akan cepat hilang, tidak terpakai karena kemampuan mereka tidak ada bedanya dengan orang yang punya akses internet.
Jadi kalau sekarang saya tanya, apa sih sebenarnya Computerized Lawyer itu?
Jawabannya cuma satu...
Lawyer yang resourcesul, adalah lawyer yang akses hukumonline.com
Selesai sudah.
0 komentar:
Posting Komentar